Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Perantara Suap Jaksa Pinangki

Majelis hakim pengadilan tipikor menampik eksepsi yang disodorkan team penasihat hukum tersangka andi irfan jaya. Andi irfan adalah tersangka mediator suap yang diberi terpidana korupsi hak tagih bank bali djoko soegiarto tjandra atau djoko tjandra ke beskal pinangki pupus malasari.

 

“menghakimi. Mengatakan. Berkeberatan penasihat hukum tidak diterima.” sebut ketua majelis hakim ignasius eko purwanto di pengadilan tipikor. Jakarta pusat. Senin (16/11/2020).

Dengan ditampiknya eksepsi yang dibacakan penasihat hukum andi irfan jaya. Karena itu hakim memutus supaya persidangan diteruskan. Hakim minta beskal penuntut umum untuk mendatangkan beberapa saksi di sidang selanjutnya.

“memerintah sidang masih diteruskan.” kata eko.

Dalam pertimbangannya. Hakim sepakat dengan beskal penuntut umum yang perlu tidak pedulikan eksepsi penasihat hukum masalah tuduhan tidak terang. Hakim memandang tuduhan telah diatur sama kuhp.

Berkaitan dengan eksespi penasihat hukum masalah tuduhan tidak menerangkan detil waktu dan tempat tindakan yang dikerjakan andi irfan jaya. Hakim sepakat dengan team penuntut umum.

“mengangsung penyebutan locus delicti tidak harus secara pas. Disebut bila locus delicti walau tepat dan tepat penegakan hukum akan lumpuh keseluruhan yang berpengaruh aktor kriminil tidak dapat dituntut.” kata eko.

Dikabarkan sebelumnnya. Andi irfan jaya dituduh jadi mediator suap yang diberi terpidana korupsi hak tagih bank bali djoko soegiarto tjandra atau djoko tjandra ke pinangki pupus malasari. Suap yang diberi djoko tjandra sebesar usd 500 ribu.

Uang itu diterima andi irfan jaya untuk ikut menolong pinangki pupus malasari mengurusi fatwa di mahkamah agung (ma).

“terima usd 500 ribu dari usd 1 juta yang dijanjikan djoko tjandra bermaksud agar karyawan negeri atau pelaksana negara melakukan perbuatan suatu hal dalam kedudukannya. Yakni dalam kemampuan pinangki pupus malasari mengurusi fatwa mahkamah agung (ma) lewat kejaksaan agung.” tutur beskal rachdityo pandu dalam dakwaannya. Rabu (4/11/2020).

Pinangki pupus malasari sendiri adalah kepala sub sisi pengawasan dan penilaian ii pada agen rencana beskal agung muda pembimbingan kejaksaan agung ri.

Beskal menyebutkan. Pengurusan fatwa ma mempunyai tujuan supaya djoko tjandra tidak dilakukan atas korupsi bank bali.

“hingga tersangka joko soegiarto tjandra dapat kembali pada indonesia tak perlu jalani pidana.” kata beskal.

Kecuali jadi mediator suap. Andi irfan dituduh lakukan pemufakatan jahat bersama pinangki dan djoko tjandra untuk menyogok petinggi di kejaksaan agung dan ma.

“tersangka (andi irfan jaya) sudah lakukan musyawarah jahat dengan pinangki pupus malasari dan djoko soegiarto tjandra untuk lakukan tindak pidana korupsi.” tutur beskal didi kurniawan dalam dakwaannya di pengadilan tipikor. Jakarta pusat. Rabu (4/11/2020).

Andi. Pinangki. Dan djoko tjandra bersepakat jahat memberi suap sebesar usd 10 juta ke petinggi di kejagung dan ma. Suap mempunyai tujuan supaya petinggi kejagung dan ma memberi fatwa ma kejagung supaya djoko tjandra tidak dilakukan atas masalah korupso hak tagih bank bali.

“hingga. Djoko soegiarto tjandra dapat kembali pada indonesia tak perlu jalani pidana.” kata beskal.

Beskal pinangki pupus malasari akui tak pernah menyebutkan nama beskal agung dan bekas ketua mahkamah agung. Hatta ali sepanjang proses penyelidikan dan penuntutan. Hal tersebut diutarakannya lewat nota berkeberatan atau eksepsi atas tuduhan beskal penuntut um…