Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Irjen Napoleon Terkait Suap Djoko Tjandra

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Jakarta pusat menampik permintaan penundaan penahanan irjen napoleon bonaparte. Ia adalah tersangka masalah sangkaan suap penghilangan red notice djoko soegiarto tjandra alias djoko tjandra.

 

“berkenaan dengan keinginan masalah penundaan penahanan untuk saat ini majelis tidak bisa pikirkan permintaan itu.” tutur hakim ketua muhammad damis di pengadilan tipikor. Senin (16/11/2020).

Penundaan penahanan sempat disuruh team penasihat hukum irjen napoleon pada sidang awalnya. Waktu itu team beskal penuntut umum (jpu) minta hakim menampik permintaan penundaan penahanan itu.

Menyikapi penampikan itu. Penasihat hukum irjen napoleon. Santrawan paparang terima keputusan majelis hakim itu. Menurut dia. Hal itu adalah wewenang majelis hakim.

“kami team penasihat hukum telah ajukan. Dan wewenang ada di majelis untuk menimbang.” kata santrawan.

Irjen napoleon sendiri saat ini sedang ditahan di rutan salemba cabang bareskrim polri.

Sebelumnya telah dikabarkan. Bekas kadiv jalinan internasional polri irjen napoleon bonaparte dituduh terima beberapa uang untuk mengurusi posisi red notice djoko tjandra.

“sudah terima pemberian atau janji yakni tersangka irjen pol napoleon bonaparte terima uang sebesar sgd 200 ribu dan usd 270 ribu.” kata beskal waktu pembacaan tuduhan.

Beskal menyebutkan. Irjen napoleon terima saluran uang itu langsung dari tersangka tommy sumardi bermaksud agar karyawan negeri atau pelaksana negara itu melakukan perbuatan atau mungkin tidak melakukan perbuatan suatu hal dalam kedudukannya. Untuk meniadakan nama djoko tjandra dari daftar pencanan orang (dpo) yang dicatat di direktorat jenderal imigrasi.

Dengan. Tersangka irjen napoleon bonaparte memerintah penerbitan surat yang diperuntukkan ke dirjen imigrasi kemenkumham ri yakni surat nomor b/1000/iv/2020/ncb-div hi. Tanggal 29 april 2020. Surat nomor: b/1030/v/2020/ncb-div hi tanggal 04 mei 2020. Surat nomor 8 1036/v/2020/ncb-div hi tgi 05 mei 2020.

“yang dengan beberapa surat itu pada tanggal 13 mei 2020. Faksi imigrasi lakukan penghilangan posisi dpo atas nama joko soegiarto tjandra dari mekanisme enhanced tangkap sistem (ecs) pada system info keimigrasian (simkim) direktorat jenderal imigrasi.” terang ia.

Bekas kepala seksi jalinan internasional polri irjen napoleon bonaparte dituduh terima suap sebesar sgd200 ribu atau seputar dan us$270 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) bank bali. Djoko tjandra.