Beskal penuntut umum (jpu) minta majelis hakim pengadilan tipikor menampik eksepsi atau nota berkeberatan yang disodorkan team penasihan hukum tersangka irjen napoleon bonaparte berkaitan masalah sangkaan suap pengurusan red notice djoko soegiarto tjandra alias djoko tjandra.
“meminta majelis hakim yang berkuasa mengecek dan menghakimi kasus memutuskan menampik keseluruhnya nota berkeberatan yang disodorkan advokat tersangka.” tutur beskal erianto di pengadilan tipikor. Senin (16/11/2020).
Beskal minta supaya majelis hakim mengatakan jika surat tuduhan pada irjen napoleon yang dibikin team penuntut umum telah penuhi persyaratan sama kuhp. Oleh karena itu. Beskal minta hakim meneruskan sidang kasus ini dengan dengarkan info beberapa saksi.
“mengatakan jika surat tuduhan sudah penuhi persyaratan yang dipastikan. Meneruskan kontrol pada kasus atas nama tersangka irjen pol napoleon.” kata beskal.
Dalam persidangan ini. Majelis hakim menampik permintaan penundaan penahanan tersangka irjen napoleon bonaparte.
“berkenaan dengan keinginan masalah penundaan penahanan untuk saat ini majelis tidak bisa pikirkan permintaan itu.” tutur hakim ketua muhammad damis di pengadilan tipikor. Senin (16/11/2020).
Dikabarkan sebelumnya bekas kepala seksi jalinan internasional (kadiv hubinter). Polri irjen napoleon bonaparte berasa dizalimi dalam masalah penghilangan red notice djoko soegiarto tjandra.
Tetapi napoleon mengetahui pengakuan dianya dizalimi dalam kasus ini tidak dapat dipercayai demikian saja. Ia pastikan siap untuk memberikan bukti dalam beberapa sidang seterusnya.
Sesaat dalam eksepsi yang dibacakan team kuasa hukum irjen napoleon menyebutkan tuduhan beskal penuntut umum yang mengatakan napoleon terima suap dari djoko tjandra berkaitan penghilangan red notice ialah eksperimen palsu.
“jika kasus pidana yang menyertakan client kami. Irjen napoleon bonaparte dalam soal akseptasi uang sebesar sgd 200 ribu dan usd 270 ribu untuk pengurusan penghilangan red notice merupakan eksperimen kasus palsu.” tutur santrawan paparang. Team kuasa hukum napoleon di pengadilan tipikor. Senin (9/11/2020).
Irjen napoleon dituduh terima beberapa uang untuk mengurusi posisi red notice djoko tjandra. Beskal penuntut umum menyebutkan irjen napoleon terima uang sebesar sgd 200 ribu dan usd 270 ribu.
Beskal menyebutkan. Irjen napoleon terima saluran uang itu langsung dari tersangka tommy sumardi bermaksud agar karyawan negeri atau pelaksana negara itu melakukan perbuatan atau mungkin tidak melakukan perbuatan suatu hal dalam kedudukannya. Untuk meniadakan nama djoko tjandra dari daftar penelusuran orang (dpo) yang dicatat di direktorat jenderal imigrasi.
Team penasihat hukum menyebutkan uang usd 20 ribu yang jadi tanda bukti dalam kasus suap penghilangan red notice djoko soegiarto tjandra ini adalah punya istri brigjen prasetijo. Uang itu berupa mata uang rupiah.
Menurut santrawan. Uang itu menyengaja dipersiapkan istri brigjen prasetijo karena seksi propam mabes polri minta ke brigjen prasetijo untuk mempersiapkan uang itu.
“di mana saat itu seksi propam polri minta ke brigjen prasetijo utomo supaya mempersiapkan tanda bukti uang usd 20 ribu. Dan ingat sebab dia brigjen prasetijo tidak mempunyai uang. Karena itu brigjen prasetijo menulis sepotong surat ke istrinya dengan minta uang sebesar usd 20 ribu.” katanya.
Habis masalahnya dipastikan komplet dan p21 oleh jpu. Irjen napoleon bonaparte dan brigjen prastijo utomo ditahan di rutan bareskrim polri. Ke reporter irjen napoleon janji akan buka seluruh bukti masalah red notice djoko tjandra.