Marzuki Alie Mengaku Ditelisik KPK soal Dugaan Pinjaman Uang Rp 6 Miliar

Ketua DPR RI masa 2009-2014 Marzuki Alie usai jalani kontrol team penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), Senin (16/11/2020).

 

Habis dicheck, Marzuki akui ditelisik masalah sangkaan pinjaman uang Rp 6 miliar yang ia beri ke Direktur Khusus PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra adalah terdakwa masalah sangkaan suap dan gratifikasi perlakuan kasus di Mahkamah Agung (MA).

“Ya itu, ucapnya saya minjemin uang berapakah miliar. Ya tunjukin saja faktanya kan. Itu ngawur kok. Minjemin uang, tidak ada kepentingan, memangnya uang sedikit Rp 6 miliar,” tutur Marzuki Alie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Meskipun begitu, Marzuki malas memberi bantahan masalah sangkaan pinjaman uang itu. Ia cuman minta ke Hengky Soenjoto, kakak kandungan Hiendra Soenjoto untuk memberi bukti itu.

“Apa yang dibantah, orang kita tidak pahami kepentingannya kok. Kepentingan masalah orang kok, kita tidak pahami, ya, jika ia ucapnya ada transfer, ya, tunjukin saja, kan mudah,” kata Marzuki.

Nama Marzuki Alie sempat disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi perlakuan kasus di MA dengan tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Awalannya beskal penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto, membacakan informasi acara kontrol kakak kandungan Hiendra Soenjoto namanya Hengky Soenjoto, dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 November 2020.

“Sesudah Hiendra Soenjoto menantang Azhar Umar, saya pernah diminta tolong oleh Hiendra supaya dikatakan ke Marzuki Alie supaya dikatakan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) waktu itu, supaya penahanan Hiendra dibatalkan,” kata Wawan membacakan BAP Hengky.

Hengky benarkan BAP itu. Menurut Hengky, adiknya itu lumayan dekat dengan Marzuki Alie. Saat itu, Hiendra pernah minta bantuan pada Marzuki Alie supaya menolong perusahaannya janganlah sampai bangkrut. Marzuki juga memberi utang sejumlah Rp 5-6 miliar.

Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu dikasih ke dianya sejumlah Rp 1,5 miliar. Selanjutnya Hiendra memakai Rp 1 miliar untuk sewa tempat. “Bekasnya kembali tidak paham digunakan oleh Hiendra untuk apa,” katanya.

Sesudah perusahaan punya Hiendra bangkrut, Hiendra membuat perusahaan baru namanya Intercon bersama Marzuki, dengan pemilikan saham 45 % untuk Marzuki dan 55 % di Hiendra. Selanjutnya, sebab Hiendra tidak kembalikan hutang ke Marzuki, saham Hiendra juga diambil pindah.

“Menjadi perusahaan Intercon sampai ini hari dipunyai Marzuki Alie sebab Hiendra tidak dapat balikkan hutang,” ucapnya.

Hiendra dijaring selaku terdakwa masalah suap dan gratifikasi perlakuan kasus di MA. Ia diperhitungkan menyogok bekas Sekretaris MA Nurhadi lewat menantu Nurhadi namanya Rezky Herbiono.

Terdaftar ada tiga kasus sumber suap dan gratifikasi yang diberi Hiendra ke Nurhadi, pertama kasus perdata PT MIT versus PT Teritori Berikat Nusantara, ke-2 perselisihan saham di PT MIT, dan ke-3 gratifikasi berkaitan dengan beberapa kasus di pengadilan.

Rezky diperhitungkan terima sembilan helai check atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurusi kasus itu. Check itu diterima waktu mengurusi kasus PT MIT versus PT KBN.